Pencuri Motor Milik Temannya Sendiri, Kini Dibekuk Polsek Tambora

PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA - Akhirnya pelaku pencurian motor milik temannya sendiri dengan dalih minta antar dan menghilangkan kunci motornya, kini telah dibekuk Unit Reskrim Pimpinan AKP Erick Ekananta Sitepu,SIK di kediamannya di jalan Sawah Lio II, jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

Mungkin ini yang disebut kebaikan dibalas dengan air tuba, hal ini dialami korban S (24). Pasalnya setelah berbuat baik kepada pelaku JA, namun kebaikannya dibales dengan cara mencuri motor milik S.

Bermula saat JA alias Jay bin ME mendatangi toko milik korban yang bermaksud meminta tolong untuk diantarkan ke Hotel Orange, dengan dalih menjemput adiknya yang sudah lama hilang.

Hal itu diungkap oleh Kapolsek Tambora, Kompol H.Slamet Riyadi saat menerangkan kronologis kejadian hilangnya motor pada Jumat (26/2/2018) lalu.

"Karena ada hubungan pertemanan, korban pun bersedia menolongnya dengan diantar keponakan korban dengan menggunakan motor miliknya," terang Kapolsek Tambora Kompol H.Slamet Riyadi. Senin (5/2/2018).

Dikatakan Kapolsek, pada saat ditengah-tengah perjalanan, dengan adanya kesempatan pelaku mengambil kunci motor tanpa sepengetahuan korban dengan alasan kunci motornya jatuh.

Lanjut Kapolsek, setelah mengantarkan pelaku, korbanpun memarkirkan sepeda motor miliknya di rumah, namun saat ingin kembali menggunakan motornya ternyata sudah hilang.

Merasa curiga, beber Kapolsek, akhirnya korban mencoba menghubungi pelaku, namun Hp pelaku tidak aktif. Atas kejadian ini korban pun melaporkan kepada Polsek Tambora. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi, maka pelaku kami bekuk di kediamannya.

Sementara, Kanit Reskrim AKP Erick mengatakan, pada pengakuan JA bahwa sepeda motornya telah dijual ke penadah di sekitaran Tanah Sereal dengan harga 800 ribu rupiah.

"Pelaku ini mengakui sudah tiga kali mencuri dengan modus yang sama. Saat ini pelaku kami amankan bersama barang bukti sepeda motor korban, beserta surat-surat motor, pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," beber AKP Erick. (hms-in/red).

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini