Pewarta Tambora Terbitkan KTA PERS Terbaru Periode 2017-2019

Jakarta, Pewarta Tambora - Media cetak dan Media Online Pewarta Tambora, bersama Management GemaMedia Group, yang dipimpin oleh Nurhalim, kini telah menerbitkan dan memberlakukan Kartu Tanda Anggota (KTA) terbaru Media Pewarta Tambora untuk masa Periode 2017-2019.

KTA terbaru yang diterbitkan oleh Redaksi Media Pewarta Tambora saat ini telah diberlakukan mulai dari tanggal 7 Oktober 2017, untuk masa berlaku yang telah ditetapkan bersama oleh pihak Management GemaMedia Group yakni hingga sampai 7 September 2019.

"KTA terbaru yang telah diterbitkan dan diberlakukan oleh Redaksi pada 7 Oktober 2017 ini, tentunya dapat digunakan dan dimanfaatkan bagi wartawan Pewarta Tambora, terlebih saat pelaksanaan tugas jurnalistiknya dengan mematuhi UU Pers No.40 Tahun 1999," ungkapnya di Jakarta. Sabtu (7/10/2017).

Dikatakan Nurhalim, untuk kedepan Media Pewarta Tambora akan terus mempercantik diri dengan memperbaiki kekurangan dan menyempurnakan kelebihan-kelebihan yang dimiliki, sehingga Media Pewarta Tambora ini akan terus tampil sebagai media terbaik. Dengan kualitas sisi materi tulisan maupun kemasan atau desain grafisnya.

Tidak lupa, Nurhalim juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh lapisan masyarakat. Sehingga informasi online dan terbit tepat waktu dengan kualitas yang memuaskan. Selain itu Nurhalim mengakui kekagumannya atas prestasi yang dicapai oleh Tim Pewarta Tambora, menurutnya sangat  kompak ini.

Nurhalim juga menyampaikan kiranya instansi Pemerintah Kelurahan, maupun Kecamatan, khususnya TNI/POLRI untuk mengetahui keberadaan KTA terbaru milik Redaksi Media Pewarta Tambora, serta nama-nama wartawan Media Pewarta Tambora tercantum dalam box Redaksi..

"kami juga berharap kepada intitusi dan instansi terkait, bilamana dalam menjalankan Jurnalistiknya ada oknum wartawan Media Pewarta yang masih menggunakan KTA lama, maka bukanlah bagian dari tanggung jawab kami, sebagai pengelola keredaksian,"pungkasnya mengakhiri. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini