Pemkot Jakbar Tertibkan 2 Unit Bangunan Diarea SMA 19 Perniagaan Milik Pemda DKI Jakarta

JAKARTA, PEWARTA-TAMBORA.COM – 2 Unit Bangunan yang berada diarea Sekolah SMA 19, berlokasi di jalan Tambora VIII, komplek Perniagaan Terpadu, Kelurahan Tambora, Tambora, Jakarta Barat, Selasa, (29/8/2017). Ditertibkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Penertiban bangunan diatas lahan milik Pemda DKI Jakarta dengan luas 5.810 meter persegi dilakukan untuk keperluan renovasi bangunan dengan total bangunan Sekolah SDN 01, 02, 03, SMPN 63 dan SMA 19.
Adapun penertiban dilakukan pada 1 unit bangunan atau rumah alm Hasan, Mantan dari Kepsek SD, yang ditempati anak-anaknya, kemudian 1 rumah lagi ditempati Alm Sidik, Eks Kepala Sekolah SD, ditempati anak-anaknya.

Menurut Walikota Jakarta Barat, Anas Efendi, bahwa yang pertama ini belum ada pembongkaran, namun baru eksekusi saja, karena pada dasarnya, lahan seluas 5.810 meter persegi ini digunakan untuk sarana pendidikan, dan juga gedung sekolahnya, termasuk cagar budaya.

“Kemudian berkembang sebagian area menjadi tempat tinggal para praktisi pengajar dan mantan pengawas sekolahan dan didalamnya ada juga bangunan Musholahnya,” Ungkap Anas Efendi dilokasi penertiban.

Sebagai Informasi, proses belajar mengajar sekolah terpadu sementara dipindahkan kesejumlah sekolah di kawasan Jakarta Barat, yakni untuk SMP 63 dipindahkan ke SD 07 dan 08 Tamansari, SMA 19 dipindah ke SD 1, SD 3 dan SD 09 Tamansari, Kemudian, untuk SD 1 dipindahkan ke SD 7 Krukut, SD 2 dipindah ke SD Muhammadiah Tambora dan SD 3 dipindah ke SD Cindera Mata Indah (CMI), Tambora.

Dalam pelaksanaan penertiban dihadiri juga oleh Camat Tambora, Djaharuddin, Lurah Tambora, Dwi Kurniasih, Kasatgas Pol PP Kecamatan Tambora, Kodim 0503/JB, serta dari unsur Polres Jakarta Barat, serta unsur Suku Dinas Terkait, penertiban berlangsung lancar dan kondusif. (Lth)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini