Pecat Puluhan Karyawan Sepihak, FPII Kecam PT Galenium Pharmasia Laboraties

Pewarta Tambora, Jakarta - Uzuan Fazarudin M yang menjabat sebagai General Manager adalah salah satu dari puluhan karyawan PT. Galenium Pharmasi Laboratorie yang dipecat tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu sejak bulan November tahun 2016.

Dalam konferensi persnya, Ketua Setnas Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mengecam atas tindakan yang dilakukan PT. Galinium Pharmasia Laboratories, terlebih kasus hukum tersebut telah ditangani pihak Polda Metro Jaya, yang sama sekali tidak melibatkan pihak terlapor.

"Itu namanya perampasan hak pekerja, dan FPII akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas." kata Mustofa HK, yang akrab disapa Opan itu, dalam konferensi pers terkait Zuan vs PT. Galenium, di kantor FPII, Jakarta, Rabu (31/5).



Menurutnya, pihak kepolisian harus menegakkan hukum yang benar, dan mampu berdiri pada sumpahnya sebagai penegak hukum,” tambah opan saat konferensi pers Zuan vs PT. Galenium dikantor FPII Jakarta.

Terkait berdirinya PT. Galenium PL sejak tahun 1992 harus dipertanyakan. “Kami akan kirim tim investigasi FPII untuk membongkar ijin ijin Perusahaan itu, bea pajak perusahaan Galenium, yang memiliki omset 10 milyar – 15 milyar perbulan, semua terkait PT. Galenium Pharmasia Laboratories ini akan kita tuntaskan.”ungkapnya.

Sebagai Informasi, PT. Galenium Pharmasia Laboratories adalah Perusahaan yang bergerak dibidang farmasi berdiri sejak tahun 1960, dengan dikelola oleh generasi kedua, Juzardi Joesoef yang telah memiliki ribuan karyawan, bahkan telah memiliki cabang diseluruh Indonesia. 



Salah satu yang menjadi pertanyaan besar adalah mereka yang dipecat tanpa sebab tersebut telah melakukan somasi dan tuntutan kepada perusahaan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Selatan. Pihak Disnaker Jakarta Selatan juga telah melakukan mediasi dan mengeluarkan anjuran tertulis (data terlampir), namun perusahaan tidak mengindahkannya tanpa dasar alasan apapun.

Sebelumnya, Uzuan Fajarudin M, salah satu karyawan PT. Galenium Pharmasi Laboratories yang menjabat sebagai General Manajer itu telah melaporkan hal terkait pemebcatan  ke Polda Metro Jaya, (LP Polda terlampir).


Prosespun berjalan di Direskrimsus Polda Metro Jaya yang menerima laporan Uzuan, dalam proses penyidikanpun berjalan mulus. Para pihak yang diadukan sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Namun, pada saat gelar perkara Uzuan tidak dihadirkan.

Kuasa hukum Uzuan dari kantor hukum Marsingar & Partner mempertanyakan atas proses hukum tuntutan kepihak perusahaan, “Klien kami merasa diabaikan dalam meminta haknya, karena dalam proses penyelidikan terkesan ada settingan oknum yang di dalamnya bermain. Apalagi ada keanehan ketika ada gelar perkara sama sekali tidak ada undangan kepada klein kami sebagai pelapor. Saksi ahli yang disampaikan oleh para penyidikpun tidak tahu seperti apa hasil yang sebenarnya. Tiba-tiba saja kasus tuntutan kami berujung SP3. Kok bisa diberhentikan begitu saja kasus tuntutan hak klien kami,“ jelas Nanang, SH pengacara Uzuan.

Tuntutan Uzuan sangat realistis, karena gajinya sejak dipecat sepihak pada bulan November 2016 tidak pernah ia terima padahal Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial akan menjadi batal demi hukum. Artinya, secara hukum PHK tersebut dianggap belum terjadi (sesuai pasal 155 ayat 1 UU Ketenaga kerjaan). Dan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya (pasal 155 ayat [2] UU Ketenagakerjaan). Pekerja/buruh tetap harus bekerja dan Pengusaha tetap harus membayarkan upahnya selama belum ada keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pengusaha dapat melakukan pengecualian berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh (pasal 155 ayat [3] UU Ketenagakerjaan). Belum lagi THR dan bonus yang seharusnya diterima tidak dibayarkan.

“Hak karyawan disini jelas dirampas oleh perusahaan, tapi justru disini perusahaan merasa tidak bersalah. Sedangkan kita tahu, selama proses penyidikan pihak penyidik Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tuntutan klien kami akan dibayarkan, terkecuali untuk diperkerjakan kembali pihak perusahaan menolak. Tapi apa hasil akhirnya, kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya memberhentikan kasus tersebut dengan alasan tidak ada unsur pidananya. Kami menganggap aneh dan tidak menutup kemungkinan perusahaan ada main mata dengan oknum Direskrimsus Polda Metro Jaya,“ tambah Nanang dengan nada tinggi.

Keanehan muncul dari beberapa sumber Uzuan yang mengatakan bahwa pihak perusahaan mengatakan tidak ada pemanggilan kepada Bos PT. Galenium Pharmasia Juzardi Joesoef yang di laporkan, sedangkan dalam surat SP2HP yang diberikan penyidik pemanggilan kepada Juzuardi Joesoef tertera dalam Surat Pemanggilan atas kasus Laporan dan tuntutan Uzuan.

Bahkan pihak Polda Metro Jaya melalui Direskrimsus ketika dikonfirmasi terkait perkembangan atas kasus pemecatan Uzuan mengatakan, bahwa kasus Ketenagakerjaan menganut ultimum remidium (pidana alternative terakhir,red) dan akan dikoordinasikan dulu dengan pihak perusahaan dan terkait wartawan menurut salah satu penyidik agar ditampung dulu. Agar nanti dilaporkan berjenjang.

”Tentunya kami menganggap ada permainan atas penanganan kasus Uzuan. Keterbukaan informasi public disini jelas-jelas tidak ada. Bahkan terkesan ditutup-tutupi,” Nanang menambahkan.

Akibat kekecewaan Juan atas memperjuangkan hak-haknya, pada Rabu, 31 Mei 2017 Juan meminta bantuan Forum Pers Indepenedent Indonesia (FPPI) menggelar Konfernsi Pers dengan tema,”Karyawan dipecat sepihak tanpa pesangon di SP3,PT. Galenium bermain mata sam oknum Polda”.

Dalam kesempatan tersebut Juan mengatakan bahwa, “Saya ini merasa dipermainkan oleh perusahaan, mereka tidak gantle menghadapi masalah saya ini. Dari proses media di Disnaker Jakarta Selatan pun mereka hanya satu kali hadir. Selebihnya tidak pernah hadir, bahkan Disnaker memberikan Surat secara resmi menganjurkan agar memberikan hak-haknya. Namun, hingga saat ini perusahaan mengabaikan anjuran Disnaker tersebut. Kemudian saya pun melaporkan pihak Polda Metro Jaya, namun prosesnya mandeg tanpa alasan yang jelas, “ ujar Juan.

Menyikapi hal itu, Mustofa HK selaku Ketua Setnas Forum Pers Independent Indonesia (FPII) saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (29/5), menyayangkan sikap ketidakjelasan hukum terhadap pelapor (Uzuan).

“Ini namanya perampasan HAK pekerja oleh perusahaan yang menganggap hukum dapat dibeli.” Ujarnya.
Dikatakan Mustofa atau yang akrab disapa Opan ini membenarkan bahwa Uzuan telah mendatangi kantor FPII minggu lalu sambil memperlihatkan bukti-bukti bobroknya perusahaan kelas kakab tersebut, dan meminta Forum Pers Independent Indonesia (FPII) untuk mendampingi dirinya maupun kuasa hukumnya dalam pembelaan hak-haknya yang sudah dirampas PT. Galenium Pharmasi Laboratories, serta mengawal proses hukumnya yang dianggap hukum telah terbeli.

Dalam kesempatan yang sama Kasihhati selaku Ketua Presidium FPII menengaskan bahwa,“Kami akan awasi, kawal dan dampingi Uzuan selaku pihak pelapor yang telah didzholimi oleh PT. Galenium Pharmasi Laboratories maupun pihak Direskrimsus Polda Metro Jaya sampai kasus ini tuntas,” tegas Kasihhati dengan tetap mengedepankan independensi jurnalistik.

Lebih lanjut Kasihhati juga membeberkan terkait berdirinya PT. Galenium Pharmasi Laboratories harus dipertanyakan ijinnya. Sejak tahun 1960 perusahaan yang bergerak di bidang farmasi itu berdiri di perumahan elite di kawasan Adityawarman, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

“Jika melihat dan menelaah persoalan yang muncul, dengan melakukan pemecatan karyawan seenaknya. Tentunya ada borok dan bau busuk yang mungkin sengaja disembunyikan oleh perusahaan ini. Dan selain itu, kami akan pertanyakan ijin – ijinnya, apakah diperbolehkan perusahaan sekelas PT. Galenium Pharmasi Laboratories diperbolehkan berkantor di area perumahan elite yang memiliki omset 10 milyar rupiah sampai 15 milyar rupiah per bulan, ini jelas banyak yang bermain baik dari pihak Pemda maupun pembayaran pajaknya… yaaaaa… semua akan kita bongkar kasus ini.” Ancam Kasihhati.

Kasus pemecatan Juan mendapatkan dukungan berupa pendampingan dari Deputi Advokasi FPII,dalam keterangan persnya melalui Ketua Deputinya,Wesly H. Sihombing menegaskan,”Kami disini akan memberikan pengawalan hingga tuntas. Banyak hal yang ganjil dalam proses hokum yang ditangani oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya. Tentu kami tidak bias tinggal diam dalam persoalan ini, sebuah bukti tidak adanya keterbukaan informasi public yang entah sengaja atau tidak yang dilakukan oleh pihak Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Kami segera menyiapkan langkah-langkah hokum selanjutnya untuk mendapatkan haknya saudara Juan, “ tegas Wesly.

FPII pun telah melayangkan surat undangan terkait konferensi pers tersebut pada Senin, 29 Mei 2017, Namun, hingga berita ini diturunkan pihak PT. Galenium Pharmasia Laboratories tidak memberikan konfirmasi apapun ke pihak FPII. Dengan sendirinya, bahwa dalam kasus pemecatan karyawan ini memang benar-benar melanggar UU Ketenagakerjaan, tinggal pemerintah apakah jeli dan sigap dalam mengambil sikap atas kesewenang-wenangan perusahaan kepada karyawanya, karena tidak saja Juan yang menjadi korban arogansi PT. Galenium Pharmasia Laboratories ini (Red/FPII)

  .






Posting Komentar

0 Komentar

Terkini