LURAH PEKOJAN AKAN NILAI KERAPIHAN SETIAP TPS

Pewarta Tambora,  Camat Tambora menggelar Apel persiapan disbhustrikan kotak suara menjelang 1 Hari pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017 hanya menyisakan2 hari lagi, KPU DKI Jakarta beberapa hari ini sudah memberikan formulir C6 KWK kepada masyarakat yang sudah terdaftar sebagai .

Camat Tambora Djaharuddin se yang di dampingi Ka Polsek AKP syafei Dalam sambutan ditengah-tengah apel persiapan menjelang penyerahan kotak suara oleh PPK .
"Pada PPS masing masing yang ada di 11 kelurahan sekecamatan tambora dan selanjutnya akan ditaruh ke pos Rw  mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas agar profesional dan harus penuh tanggung jawab karena tugas ini di samping mulia dan sangat berat,"terangnya.

Selanjutnya Tri memberikan satu semangat kepada para petugas TPS
Bahwa akan di berikan hadiah pada TPS yang menjalankan tugas dengan baik serta kerapihan dalam membuat Tenda TPS menurut Tri "karena keadaan cuaca menghadapi musim penghujan,"tuturnya.

Apel kesiap-siagaan pilkada ini melibatkan unsur Babinsa Serma Sukadi, Babinkamtibmas Nur Sidik, ka Satgas Pol PP dan KPPS, PPS, Ketua RW, serta FKDM.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan para pemilih : Kutipan informasi dari Peraturan KPU No 14 Tahun 2016.

“PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA”

Pasal 6

Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, adalah:

a. Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan (Model A.3-KWK);

b. dihapus;

c. Pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Model A.4- KWK); atau

d. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam Model A.Tb-KWK.

Pasal 9

(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain di provinsi dan/atau kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah.

(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara; b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; d. tugas belajar; e. pindah domisili; dan f. tertimpa bencana alam. (3) Dalam hal Pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan/atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

(4) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

(5) PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meneliti kebenaran identitas Pemilih yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) pada DPT.

(6) Apabila Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menandai dan mencatat pindah memilih pada kolom keterangan formulir DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih dengan menggunakan formulir Model A.5-KWK dengan ketentuan lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan dan lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(7) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberi informasi waktu dan tempat Pemungutan Suara oleh PPS.

(8) Dalam hal Pemilih tidak sempat melaporkan diri kepada PPS tempat Pemilih akan memberikan suaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetapi yang bersangkutan telah memiliki formulir Model A.5-KWK dari PPS asal atau KPU/KIP Kabupaten/

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini