WAKIL CAMAT TAMBORA DAMPINGI DANIEL AZKA PENYELENGGARAN PENGUKUHAN KETUA RW 07 KALI ANYAR


Pewarta Tambora, Jakarta Setelah di adakan penyelenggaraan pemilihan Pengurus Rukun Warga (Rw 07) dengan menggunakan Pergub 171 thn 2016. dan dilaksanakan dengan cara demokrasi luber namun pelaksanaan ini di adakan pengukuhan karena tidak ada nya calon kandidat yang mencalonkan untuk ikut menjadi peserta sebagai calon kandidat calon pengurus RW 07 kelurahan kali anyar yang lama di percayakan kembali untuk menjabat oleh masyarakat setempat.

Adapun pengurus Rw yang di tunjuk dan di percayakan oleh masyarakat Bapak Drs.Ibrahim akan menjalan tugas kembali masa priode tahun 2016-2019 setelah dikukuhkan oleh kepala kelurahan kali anyar Daniel Azka dan selanjutnya akan di syahkan oleh Camat tambora atas nama walikota jakarta barat.

Perolehan hak suara yang di tetapkan sebanyak 268. Hasil dari seleksi oleh panitia sedangkan yang hadir memberikan hak suara sebanyak 203 orang, dan untuk yangtidak hadir sebanyak 65 suara.

Hasil dari pemilihan tersebut terpilih H.Chotib alias H.Aceng sebagai Ketua RW.03 untuk masa Bakhti priode 2016-2019.

Acara di hadiri oleh Wakil Camat Joko Suparno Babinkamtibmas Babinsa LMK FKDM para tokoh Masyarakat Rt/Rw setempat.

Selanjutnya Daniel Azka dalam uraianya mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara pemilihan Rw yang dapat melaksanakan dengan baik .Daniel pun mengatakan kepada ketua Rw yang terpilih kembali agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta dapat memegang amanah yang diberikan oleh masyarakat serta menjadikan satu madiator untuk menjembatani segala kepentingan masyarakat
Menurutnya, Tugas dan fungsi Kepengurusan Rukun Warga (Rw) adalah sebagai lembaga kemasyarakatan dan Mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan swadaya ke gotong-royongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Begitu yuga Joko Suparno Wakil Camat menyapaikan, "Ketua RW mempunyai tugas untuk membantu serta menjalakan tugas pelayanan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah akni menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengedepankan aspirasi masyarakat dan mempunyai fungsi pengkoordinasian antar Ketua Ketua RT diwilayahnya pada saat menghadiri di acara pengukuhan ungkapnya.
Sumber pewarta tb.
(17/12/2016) Lth.

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini