HERNANDANG KASIEPEM KELURAHAN KRENDANG KUKUHKAN PENGURUS KARANG TARUNA .

Pewarta Tambora, JAKARTA - Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 menerangkan bahwa organisasi sosial wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab social dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa / kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social.

Dengan adanya karang taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab social terhadap masyarakat pada umumnya.

Adapun tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan social yang semakin meningkat bagi generasi muda. Untuk mencapai sasaran tersebut, tugas pokok karang taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untukj menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Selanjut nya Hernandang selaku kepala urusan kepemerintahan kelurahan krendang yang mewakili lurah krendang Andre Ravnic mengatakan "dengan terbentuk Karang Taruna adalah sebagai tolak ukur generasi pemuda agar lebih maju dan berkembang lagi agar tidak ketinggalan dalam mengembangkan potensi yang dimiliki oleh pemuda khususnya Karang Taruna," ungkapnya..
Hernandang juga menguraikan sangat mengharapkan "kepada karang Taruna kelurahan maupun pengurus yang ada di tingkat rw agar dapat bekerja sama dengan pemerintah kelurahan dalam meningkatkan program kewilayahan, serta dapat bekerja sama dengan pemerintah Daerah .khusunya pemerintah kelurahan krendang,"Tandasnya. (Lutfi)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini