Pelaku Perampasan Dengan Kekerasan di Kota Tua Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Pewarta-tambora, Jakarta - Ds (29) warga Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Tambora, lantaran pelaku melakukan aksi penganiayaan dan perampasan terhadap korbannya Alif Nurul Ma'rifat saat di Halte Busway, Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (31/10/2019).

Ds (29 th) terpaksa dilumpuhkan timah panas petugas kepolisian dari Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat lantaran pelaku saat dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas

Kapolsek Tambora, Kompol Iver soon Manosoh, SH mengatakan bahwa kejadian berawal saat korban bersama rekannya sedang nongkrong di dekat Halte Busway Jalan Kali Besar Barat, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Seketika datang laki laki tak dikenal dan langsung menarik rambut korban kemudian memukul korban ke bagian muka, pipi kiri, pipi kanan dan mulut

"Tak Hanya dianiaya oleh pelaku juga merampas handphone, dompet dan gitar milik korban", Ujar Iver, Jumat (1/11/2019).


Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Supriyatin, SH, MH menjelaskan,  mendapati informasi tersebut petugas kami dilapangan langsung menyusuri sekitar lokasi dan petugas kami berhasil mengamankan teman dari pelaku berinisial GS (29) dan AG (30).

Dari keterangan koban dan saksi GS (29) serta AG (30) kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian di wilayah Kebun Sayur, Pademangan, Jakarta Utara.

Dan dapat diamankan salah satu pelaku DS (29) setelah Buser melakukan interogasi terhadap pelaku, mengakui perbuatannya.

"Dari informasi yang kita peroleh dari Penyidikan dan Fakta di lapangan, bahwa pelaku kerap kali melakukan aksinya, lebih dari 4 kali kasus penodongan dan pemalakan disekitar kawasan Kota Tua Jakarta Barat, namun para Korban engan melapor ke Polisi karena sering di ancam Pelaku," Ujar Supriyatin

Supriyatin menambahkan bahwa barang korban dompet, handphone dan gitar yang dirampas pelaku dijual ke daerah grogol pada Inisial K, G, B, M yang menjadi DPO Reskrim.

Tersangka dapat di jerat dengan perkara Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara," Pungkasnya. (Hms/Yus)

Terkini