Penghapusan Denda Pajak Diperluas Hingga Permukiman Sampai 31 Agustus 2018

PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperluas sosialisasi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga ke permukiman warga.

Camat tambora berharap, sosialisasi kebijakan ini dapat diteruskan para lurah hingga ke tingkat RT dan RW agar warga memanfaatkan momentum penghapusan denda PKB dan PBB-P2 hingga 31 Agustus 2018.

"Kita dukung dengan surat resmi yang ditandatangani lurah agar sosialisasi dapat diteruskan sampai tingkat RT dan RW," ujarnya, Jumat (13/7)

Menurut djaharuddin yang didampingi ibu Ari wirasti kepala UPPRD kecamatan tambora di aula RPTRA kalijodoh sejauh ini, pihaknya telah menyiapkan ratusan spanduk sosialisasi tentang penghapusan denda PKB dan PBB-P2. Seluruh spanduk akan disebar ke 11 kantor kelurahan di kecamatan tambora  termasuk kantor kecamatan  dan pusat keramaian.

"Untuk di kantor kecamatan  kami telah menyiapkan banner-banner yang mudah terlihat," ungkapnya.

Djaharuddin pun mengimbau warga agar dapat memanfaatkan momentum penghapusan denda dua jenis pajak ini dengan durasi selama dua bulan lebih. Terlebih, penghapusan denda pajak kali ini terbilang paling lama di berlakukan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Tahun lalu juga dilakukan. Bedanya periodenya diperpanjang mulai 27 Juni sampai 31 Agustus 2018," tandasnya.

Djaharuddin juga mengatakan Target pajak di kecamatan tambora sebesar 62 Milyar yang baru masuk baru 10 milyar yang sudah di bayarkan oleh wajib pajak yang ada di wilayah kecamatan tambora, "Sisanya mudah mudahan dapat memenuhi harapan," pungkasnya.

Ref : Lutfi Ramli

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini