2 Pemuda Ini Dicokok Subnit Narkoba Polsek Tambora

PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA - Petugas Kepolisian Subnit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat di Pimpin Iptu Subartyo, SH berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba bertempat di Jalan Jembatan Besi I RT.03 RW.01 No.26, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (21/6/2018).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH mengatakan, dua orang tersangka tersebut adalah RA (41) tahun, warga Jembatan Besi, dan SA (50) tahun warga Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan mulai maraknya dan menyebutkan di lokasi penangkapan sering dijadikan sebagai tempat memakai narkoba.

 
Selanjutnya, Tim Buser Narkoba Pimpinan Iptu Subartyo, SH bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim menemukan salah satu rumah/kamar yang pintunya terbuka, dimana ada 2 orang laki-laki yang mencurigakan.

“Saat anggota melakukan penggerebekan dan penggeledahan, kami geledah di kamar tersebut, Polisi menemukan dua paket kecil narkoba jenis sabu yang terbungkus amplop,” tutur Kompol Iver Son Manossoh, SH.

Ia melanjutkan, dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut dibeli dari salah seorang yang tinggal di daerah Boncos, seharga Rp.1,5 Juta dengan cara patungan, (RA) Rp.700.000 dan (SA) Rp.600.000, sedangkan tersangka satu lagi (DPO) Rp.200.000.

“Jadi sabu yang disita itu merupakan sisa dari mereka yang sebelumnya telah mereka konsumsi,” tandasnya.

Hingga berita ini disusun, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti masih didalami oleh Polsek Tembora untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rls/red)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini