Panit Narkoba Iptu Subartyo, SH Pimpin Pengamanan Press Release Tempat Produksi Miras Jenis CIU di Pekojan

PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA – Kabid Kombes Polda Metro Jaya Pol.R.Argo Yuwono, bersama Kasubdit Indag Dit Reskrim Sus Polda Metro Jaya Akbp.Sutarmo, B.P Pom Sukriadi Dharma, gelar jumpa pers, terkait hasil pengungkapan tempat Produksi Minuman Keras (Miras) jenis CIU, Kamis (3/5/2018) sekira Pukul 10.00 WIB.

Jumpa pers yang dilakukan Polda Metro Jaya, tampak Personil Polsek Tambora di Pimpinan Panit Narkoba Iptu Subartoyo, SH, Kapolsubsektor Kopi Ipda Suparsono tengah melakukan pengamanan TKP Pelaksanaan Perss Release di wilayah Hukum Polsek Tambora di jalan Pekojan III Rt. 13 Rw. 05,  Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Adapun Perss Release TKP yang diterima Redaksi berupa, Rumah Produksi Fermentasi Miras Jenis CIU sebanyak 220 tong/22.000 Liter, Sebanyak 133 Kardus/3.325 Botol Minuman CIU siap Edar, Peralatan Produksi dan bahan baku berupa dandang, tabung gas, Kardus, serta puluhan botol kosong gula pasir, beras ketan dan ragi.

Selanjutnya dari 5 tersangka atas nama Ridwan Wijaya alias Ahao  beserta 4 orang karyawan, dan kepada mereka di kenakan UUD RI no. 18 th 2012 tentang pangan pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) tentang produksi dan mengedarkan pangan tidak memenuhi standard dan pasal 142 jo pasal 91 ayat (1), memproduksi mengedarkan farmasi/kesehatan tanpa inin edar juga pasal 198 jo 108 tentang praktik kefarmasian tetapi tidak memiliki keahlian dan wewenang di didang farmasi.

Hingga berita ini disusun, seluruh kegiatan Pelaksanaan Perss Release di wilayah Hukum Polsek Tambora di jalan Pekojan III Rt. 13 Rw. 05,  Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakbar berjalan tertib dan lancar serta kondusif. (rls/lth)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini