FPII AMBIL SIKAP DUGAAN KUAT EKSPORT CACING SONARI KE TIONGKOK SEBAGAI BAHAN PEMBUAT SABU-SABU

Pewarta Tambora, Jakarta - Ketua FPII dan Para pengurus FPII, ambil sikap terkait dugaan kuat eksport cacing sonari ke Tiongkok sebagai bahan pembuatan sabu-sabu dan terindikasi 5 pejabat tinggi Se-Jawa Barat berkaitan dengan subsidi eksport cacing sonari. Selasa (18/07/2017).

Bicara soal cacing mungkin hal sepele dan tak sepadan untuk dijadikan viral soal korupsi para pejabat, namun cacing yang satu ini sangat unik dan menarik simpatik para pejabat tinggi di Jawa Barat bahkan menjadi sorotan RI 1.

Tidak lucu ketika cacing yang memiliki multi fungsi dan multi vitamin ini akan menjadi konsumsi publik tingkat Nasional maupun Dunia.

Lantas kaitannya dengan penyuplai terbesar Narkotika sabu sabu dengan cacing ini seperti apa?

mengungkap kasus para pemburu Cacing Sonari yang mengakibatkan rusaknya hutan lindung gunung gede pangrango atau yang lebih dikenal dengan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), menjadi menarik untuk disimak.

Menurut dokumentasi pengrusakan hutan terjadi disetiap ketinggian 2000 meter dengan suhu 5 derajat celcius, distulah cacing sonari berkembangbiak pada Pohon Resep Malam. Pohon tersebut adalah pohon terbaik setelah Pohon Jati.


kecurigaan dari Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar TNGGP Adison beberapa kelompok orang naik gunung dan sampai berhari hari tak kunjung turun, Ketika digelar pemantauan petugas. terlihat banyak pepohonan tumbang dan terlihat sayatan gergaji.55

“Pohon yang ditebang tidak dibawa oleh kelompok perusak hutan, melainkan hanya ditinggalkan begitu saja. Dari hasil Investigasi pelaksana petugas ternyata kelompok tersebut hanya memburu Cacing Sonari.” Jelas Adison.

“Cacing sonari tersebut berkelamin ganda dengan berkembang biak melalui telur, Menurut penelitian pertama oleh Lippi pada tahun 2006 bahwa cacing sonari bisa mengeluarkan bunyi yang disebut sonar. pekembangbiakan tubuh cacing ini bisa mencapai ukuran 1,5 meter, Pada kondisi tersebut cacing sonari bisa memiliki harga jual sekitar 5 juta sampai 6 juta perkilonya saat ini.” Tambah Adison.


Forum Pers Independent Indonesia melalui ketua Setnas FPII Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan memaparkan keberadaan cacing sonari bukanlah sembarang cacing, Dua sisi berbeda antara kemanusian dan menjaga NKRI menjadi mutlak untuk dikawal dan dituntaskan permasalahan yang dianggap sepele oleh para pejabat tinggi Jawa Barat yang tidak memahami dampak buruk dikemudian hari.

"Ini permasalahan serius dan bukan permasalahan kemanusiaan 1 orang, pelaku pemburu cacing sonari yang dengan semena mena merusak tatanan hutan lindung dengan sengaja harus dihukum sesuai ketentuan Pidana Pasal 78 ayat (12) jo pasal 50 ayat (3) huruf e dan/atau huruf m pada Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan oleh Kementrian Lingkungan Hidup." tegas opan

Tambahnya, bicara soal kemanusian harusnya 5 pejabat tinggi Jabar mengkaji dan menganalisa dampak yang timbul yang dilakukan pelaku pemburu cacing sonari.

Mantan Deputi Basarnas Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin pun angkat bicara didepan awak media saat menghadiri konferensi pers yang digelar oleh Rumah Media di Cibodas, 15 Juli 2017 lalu.

“Saya sebagai pemerhati lingkungan sekaligus warga asli Cianjur bertanggung jawab terhadap fungsi dan ekosistem hutan lindung, Pembabatan pohon yang berada di Taman Nasiona Gunung Gede Pangrango dimana sekitar +/- 3,5 hektar dengan jumlah +/- 300 pohon yang dibabat habis oleh para pemburu cacing sonari membuat mata ini seperti kesambar petir. Bahkan tercuat ada pejabat tinggi di Jabar sangat disayangkan, terdata 5 pejabat tinggi aktif Jawa Barat  menjaminkan diri mereka untuk kebebasan sipelaku." ungkap Tatang.

Dijelaskannya, dampak terburuk mengakibatkan tanah longsor, banjir dan kesengsaraan bagi warga sekitar.” Tegas Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin.

Tatang juga mengungkapkan dengan tegas dan lantang, kasus cacing sonari memiliki daya tarik tersendiri yang menutup mata para pejabat di Jabar sebagi konsumsi aling aling kemanusiaan, dan itu saya katakan pejabat BODOH

“Banyak kerugian yang dialami oleh saudara kita jika sebanyak 3000 pohon yang di tebang para pemburu cacing sonari pertiga bulannya, maka akan mengakibatkan banjir dan erosi yang semakin parah. Jika ini di biarkan saya tidak mengerti bencana apa lagi yang akan dialami Negeri ini dan saudara saudara kita, dan ini sangat jelas akan menimbulkan kerugian materil maupun nyawa manusia yang kena dampak musibah berskala nasional.” Papar Tatang Zaenudin (TZ).

Informasi pelaksana petugas TNGGP Adison mengatakan, pemasaran cacing sonari dapat dibilang black market, sedangkan manfaat yang dapat digunakan yakni sebagai obat penyakit kuning, tipes, serta kosmetik.

Bukan hanya itu, cacing sonari diduga kuat sebagai sajian eksport untuk negara Tiongkok sebagai makanan hewan Tringgiling yang dibudidayakan produsen di Tiongkok.

Ini sangat menarik ketika kita bicara TIONGKOK.

Hewan Tringgiling yang dibudidayakan oleh Tiongkok adalah bahan utama produksi Narkotika jenis sabu – sabu, Ini menjadi hal serius ketika belum lama ini TNI menemukan sabu sabu 250 ton yang dikirim dari Tiongkok. "Itu bukanlah hal kebetulan," tegas Tatang.

Ketika kita mengulik sedikit cacing sonari yang hanya berkembangbiak di Kawasan gunung dengan ketinggian diatas 2.000 meter dpl maka, TNGGP adalah sebuah kawasan konservasi yang menempati posisi penting berkembangbiaknya cacing sonari.

Kepekaan seorang mantan deputi Basarnas, Mayjen TNI (purn) Tatang Zaenudin dengan tegas mengatakan didepan puluhan awak media "proses hukum terhadap pemburu cacing sonari yang merusak ekosistem hutan lindung harus diteruskan dan dihukum seberat beratnya." 

Pada tanggal 24 Maret 2017 anggota kepolisian pecet dan Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menangkap seorang warga kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan Tersangka yang bernama Didin tersebut masih dalam proses hukum.


Sikap tegas seorang mantan deputi Basarnas menjadi sorotan media dan mata publik, "Kami mendukung aparat hukum untuk menindak tegas atas segala bentuk tindakan yang melanggar ketentuan hukum segera diatasi dan disikapi dengan cepat para perusak lingkungan hidup dengan azas praduga tidak bersalah, dan menangkap pemodal maupun para pelaku lainnya yang telah merusak lingkungan dikawasan hutan lindung TNGGP.(Heri/FPII)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini