TERKUAK PELAKU PENGANIAYAAN BOCAH 4 TAHUN DI MALL SEASON CITY

Siapa dan motif penganiayaan bocah di season city (Ikbal)pada kamis (11/5)lalu terkuak pelakunya adalah tiga orang sebagai clening servic di mall season city Yudiansyah (19) Yadi Aryadi (19) Serta Ay (15) cewek ketiganya diringkus unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat Minggu (14/5) Kanit Reskrim AKP Antonius mengatakan ketiganya merupakan sebagai clening Servic Mall tersebut ketiga pelaku nekat menganiaya Ikbal lantaran kesal ketiganya merasa terganggu lantaran Ikbal bocah berumur (4)tahun itu bermain dan selalu mengotori are kerja mereka.
Korban bermain di tempat kerja membuat pelaku terganggu lantaran mengotori lantai yang sudah di bersihkan para pelaku Senin (15/5) antonius menuturkan dari usia 1 tahun Ikbal emang terbiasa bermain d Mall bersama dengan Icih (49) selaku Bude nya yang bekerja sebagai karyawan Toko .pada saat kejadian itu Ikbal pergi seorang diri ke Mall untuk meminta makan karena di rumah tidak ada orang setelah makan ,Ikbal  pergi bermain tapi sampai malam engga kunjung pulang kerumah kemudian dilakukan pencarian dengan di dampingi anggota sicurity Mall yang bernama Yanto setelah ditemukan ikbal dalam keadan sudah babak belur tuturnya.

Yadi seorang otak pelaku penganiayaan menyuruh teman teman kerja nya yang bernama AY untuk membawa Ikbal ke tangga darurat pintu GF I.disitu yudi sudah menunggu begitu ikbal dibawa masuk yudi menendang kebawah perut sehingga Ikbal tergelincir jatuh dari anak tangga .saat itu korban sempat minta tolong di saat korban berteriak pelaku yadi yang sedang ada di conter pakaian GF I.jaraknya hanya 5 meter dari pintu darurat masuk ke ruangan tangga darurat disitu paelaku yadi melihat yudi menendang Ikbal ungkapnya.

Bukanya menolong Ikbal yadi justru membenturkan kepala korban bagian belakang ke arah tembok sebanyak dua kali setelah itu yudi keluar melalui tangga darurat GF I disusul pelaku yadi.
Sedangkan Ikbal ditinggalkan dalam ke adaan terluka dengan posisi jongkok bersandar ke tembok pelaku sudah merencanakan penganiayaan sudah lama niat memberi pelajaran saja ujarnya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Dr Seto Mulyadi atau biasa di sebut Kak Seto mengatakan sangat menyesalkan kejadian ini terlebih usia pelaku yuga masih muda bahkan masih ada di bawah umur yang pertama harus di koreksi kenapa umur 15 tahun sudah bekerja di Mall harusnya umur 15 tahun tidak boleh bekerja karena belum cukup mental untuk menghadapi permasalahan atau kesulitan tuturnya.

Kak Seto mengungkapkan kejadian ini perlu perhatian serta pelatihan dari pekerja di Mall setiap prusahaan untuk menghadapi anak anak supaya tidak muncul kembali tuturnya.
(16/5) Lth.

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini